Beban studi dan masa studi yang harus ditempuh mahasiswa Program Reguler maupun P2K / PKK (perkuliahan karyawan, kelas karyawan/pegawai, kuliah sabtu minggu plus) dan PKSM (kelas sore/malam, kelas paralel) serta program ekstensi mengikuti standar yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu : Sesuai Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 (silakan klik) tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Untuk
Beban Studi (SKS yang ditempuh)
Masa Studi
Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke S1
Beban Studi = 144 - 152 sks
8 semester
Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke D-III
Beban Studi = 110 - 114 sks
6 semester
Lulusan S-1, sederajat melanjutkan ke S-2
Beban Studi = 54 - 72 sks
3 - 4 semester
Lulusan D3, Politeknik, Akademi, sederajat melanjutkan ke S1
Beban Studi = 40 - 46 sks (Bila tidak sebidang ilmu ada tambahan 2 - 21 sks)
3 semester
Lulusan D2, S1, D1, Pindahan melanjutkan ke S1
Dihitung dari sisa sks
Dihitung sisa sks
Lulusan D1, D2, Pindahan melanjutkan ke D3 (D-III)
Dihitung dari sisa sks
Dihitung sisa sks
Sistem Studi
Status Mhs, Status Tamatan/lulusan, Ijazah, Gelar
Tamatan/lulusan Program S1, D3 dan S2 Perkuliahan Reguler (Hybrid) juga mampu aktif berperan-serta pada kelompok kerja; mampu berkomunikasi dgn para pakar pada rumpun ilmu yg heterogen serta memanfaatkan bantuan mereka; mampu memanfaatkan secara efektif sumber-sumber daya yg ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit usaha mandiri disesuaikan dengan bidang kepakarannya, mampu mengikuti perkembangan baru di bidang kepakarannya, menyelenggarakan penelitian, atau mengikuti jurusan di tingkat lebih lanjut.
Tamatan/lulusan Program S1, D3 dan S2 Perkuliahan Reguler (Hybrid) memiliki kesanggupan di dlm memecahkan persoalan beserta meningkatkan pengetahuannya. Hal ini karena tamatan/lulusan Program S1, D3 dan S2 Perkuliahan Reguler (Hybrid) disiapkan untuk menjadi Sarjana (S1), Ahli Madya (D3) atau Magister/Master (S2) disesuaikan dengan jurusannya, yg dapat mengembangkan jati dirinya dengan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, serta seni.
Kompetensi tamatan/lulusannya di dlm menangani tiap masalah, mampu mengungkap struktur serta inti persoalan serta menetapkan prioritas tahapan-tahapan penyelesaiannya; mengetahui dan bisa memanfaatkan kegunaan teknologi informasi; dapat memanfaatkan ilmu; cakap serta terampil berdasarkan bidang keahliannya; bisa memberikan solusi masalah secara logika, memanfaatkan data/informasi yg diadakan; dapat memakai konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yg tidak/kurang jelas; mampu mandiri dlm kerja dan berupaya.
Misalkan tidak lulus suatu mata kuliah, mhs perkuliahan reguler (hybrid) dapat mengulang di periode atau semester/tahun berikutnya tanpa ditarik biaya tambahan.
Kompetensi dasar tamatan/lulusan Program S1, D3 dan S2 Perkuliahan Reguler (Hybrid) adalah memiliki mutu serta integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis begitu pula moral; mampu menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan; menyadari bahwa pengetahuan secara konsisten maju dan berkembang; mampu menelusuri serta memetik informasi ilmiah; mengetahui cara dan dapat secara konsisten belajar.
Mempunyai Hak Akademik, Gelar, Ijazah, dan Status yg sama baik Tamatan/lulusan dan mahasiswa/i Kelas Reguler begitu pula Perkuliahan Pegawai. serta memiliki gelar berdasarkan jenjang pendidikan formal serta jurusan/bidang kepakarannya, serta memiliki hak memakai gelarnya serta memiliki hak untuk melanjutkan studi ke jenjang yg lebih tinggi.
Tamatan/lulusan Perkuliahan Reguler (Hybrid) juga diberi pembekalan ilmu, etika akademik serta profesi, kesanggupan dan keterampilan mengelola tim/organisasi secara luas pada bidang yg disesuaikan dgn bidang keahliannya; kesanggupan bekerjasama dlm tim, kesanggupan memahami ilmu pengetahuan terhadap etika, kesanggupan memahami ilmu disesuaikan dengan bidang kepakarannya, beserta diberi pembekalan kesanggupan untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kebutuhannya.
Selain perkuliahan tatap muka, proses belajar-mengajarnya diatur sedemikian rupa memakai Sistem Kredit Semester yg dilaksanakan dgn profesional, dan memanfaatkan serangkaian metode efektif melalui tugas khusus perorangan terarah, tugas kelompok yg komunikatif, serta diakhiri dgn bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yg terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mhs dapat menyelesaikan studi tepat waktu sesuai masa studinya.
Tamatan/lulusan Program Perkuliahan Reguler (Hybrid) memiliki kesanggupan mengembangkan sikap mental profesional yg berorientasi pada penyelesaian masalah mendasarkan alur berpikir-sistem; ; mampu meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional mutakhir; memiliki kesanggupan melakukan berbagai penelitian dasar begitu pula terapan; mempunyai kesanggupan penguasaan teori yg kuat beserta aplikasinya, serta kesanggupan profesional serta cara pandang yg luas.
Sistem pendidikan formalnya dilaksanakan dengan ketrampilan (keterampilan) tinggi dengan menyatukan Kelas Reguler serta Perkuliahan Pegawai; sehingga mahasiswa/i kelas reguler dapat memetik pengalaman kerja dari mhs kelas pekerja, serta Umumnya mhs kelas reguler mempunyai kerja dari mahasiswa/i perkuliahan pegawai, karena sebagian peserta perkuliahan pegawai merupakan pengusaha, manajer, direktur, dan lain-lain. Manfaat disatu-padukannya antara Program Reguler serta Perkuliahan Pegawai antara lain :
Membuat sebagian mahasiswa/i kelas reguler memiliki karier sebelum lulus pendidikan formal, serta sebagian lainnya langsung kerja begitu lulus pendidikan formal. Umumnya mhs kelas reguler mempunyai kerja atau perluasan karir dari mahasiswa/i perkuliahan pegawai.
Untuk mhs kelas reguler yg sudah kerja atau memiliki karir baru, tetap dapat menyelesaikan studinya tepat waktu sesuai masa studinya, dgn mengikuti studi di Perkuliahan Pegawai, tanpa ditarik biaya apa pun.
Juga untuk mahasiswa/i reguler yg kerja dengan sistem pergantian waktu / shift, tetap bisa menyelesaikan studinya tepat pada waktunya (sesuai masa studi), dengan mengikuti studi di Perkuliahan Pegawai, tanpa ditarik biaya apa pun.
Untuk mahasiswa/i perkuliahan reguler (hybrid) yg sudah kerja diizinkan tidak hadir di kuliah dalam beberapa pertemuan, misalkan mahasiswa/i tsb menerima wajib kerja lembur, atau kerja dgn sistem pergantian waktu / shift, wajib ke luar kota/negeri, dengan melalui tata cara tertentu.
Kurikulumnya mendasarkan Sistem Kredit Semester, dan mutu kurikulumnya didesain mendasarkan pada kurikulum nasional, juga mendasarkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta terhadap kehendak melanjutkan ke studi dgn jenjang lebih tinggi serta pentingnya profesionalitas dunia kerja.
Tags: jember, jatim, beban, sks, yg, ditempuh, program, perkuliahan, reguler, hybrid, masa, studi, yg ditempuh, perkuliahan reguler, beban masa studi, melanjutkan, ke d3 d, iii dihitung, dari, sisa sks dihitung, ilmu cakap, terampil, berdasarkan bidang keahliannya, secara luas, pada, bidang yg disesuaikan, dgn bidang, tinggi, menyatukan kelas reguler, sistem pergantian, waktu, shift wajib ke, luar kota